Dugaan KDRT dan Nikah Siri, Pejabat Kementerian Bengkulu Dipolisikan Istri Sah
Dugaan KDRT dan Nikah Siri, Pejabat Kementerian Bengkulu Dipolisikan Istri Sah--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Bengkulu, berinisial AN, dilaporkan ke polisi oleh istri sahnya, Tri Martini, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pernikahan siri tanpa izin.
Tri Martini, yang hadir bersama penasihat hukumnya Novi Andriani, menyampaikan bahwa laporan ini bukan yang pertama.
Kasus tersebut sebelumnya pernah ditangani dan sudah memasuki proses Restorative Justice (RJ) di kejaksaan.
Bahkan, saat itu AN telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Dua Residivis Terancam 20 Tahun Penjara
BACA JUGA:Perpusda Bengkulu Selatan Gelar Bedah Buku 'Literasi 4.0', Dorong Minat Baca Masyarakat
"Pada proses mediasi sebelumnya, telah disepakati beberapa poin yang harus dipenuhi oleh tersangka, termasuk janji untuk menceraikan istri sirinya. Semua disetujui oleh yang bersangkutan saat itu," kata Novi Andriani.
Namun, menurut Tri Martini, janji tersebut tidak ditepati.
Ia mengaku justru kembali menjadi korban kekerasan.
Insiden terakhir terjadi di rumah mereka dan menjadi dasar pelaporan ulang ke pihak kepolisian.
"Sudah kami laporkan lagi. Proses hukum berjalan dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada penahanan," ujar Tri Martini.
BACA JUGA:FAKTA BARU: Kapal Wisata KM Tiga Putra Ternyata Bodong, Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2021
BACA JUGA:Misteri Jasad Mr.X di Sungai Arau Bintang, Polisi Minta Warga Laporkan Keluarga Hilang
Selain dugaan KDRT dan nikah siri tanpa persetujuan, Tri Martini juga menuntut keadilan atas kepemilikan harta bersama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

