Kejagung Telusuri Jejak Korupsi Minyak ke Singapura, 22 Pihak Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta--Dok/antaranews.com
Di antaranya adalah Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur di PT Kilang Pertamina Internasional), serta Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Langkah Kejagung yang menembus yurisdiksi internasional ini menandai keseriusan dalam menuntaskan kasus korupsi sektor energi yang merugikan negara.
BACA JUGA:Ajang Bergengsi AHM Best Student 2025 Resmi Dibuka, Saatnya Generasi Muda Unjuk Inovasi
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Technical Skill Contest 2025, Kompetisi Skill Teknisi dan Service Advisor Honda
Dengan waktu yang semakin mendesak, penyidikan di Singapura menjadi krusial untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas jejaring pelaku yang terlibat.
Proses ini juga menjadi bukti bahwa penyidik tak segan menembus batas negara demi menegakkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya strategis Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


