Tak Terima Adiknya Didatangi Teman Pria, Seorang Pria di Bengkulu Aniaya Remaja hingga Pingsan
AD saat diamankan Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka--Foto KORANRB.ID
Polisi menyatakan bahwa pihaknya langsung merespons laporan dari keluarga korban.
Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat 13 Juni 2025 di kawasan Lingkar Timur, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Zodiak yang Paling Rentan Sakit Bulan Ini, Jangan Abaikan Tanda Tubuh!
Terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang, ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tutup Kompol Agus.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Aniaya Pacar Adik hingga Tak Sadarkan Diri, Pria Asal Dubes Ini Diringkus Polisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


