Rampas HP Pelajar di Kos-kosan, Pemuda Bersamurai di Bengkulu Tertunduk Lesu 'Diterkam' Macan Ratu
Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pengancaman--Ist/Rakyatbengkulu.com
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Ratu Agung langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.
“Saat menerima laporan, tim langsung meluncur ke lokasi, dan sampai di lokasi ternyata pelaku masih berada di seputar kawasan tersebut dan langsung kita amankan,” tutup Tomson.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


