Awards Disway
HONDA

Gugatan Rp7 Miliar Diajukan, Warga Mukomuko Tuntut Pabrik Sawit Pulihkan Sungai Pisang

Gugatan Rp7 Miliar Diajukan, Warga Mukomuko Tuntut Pabrik Sawit Pulihkan Sungai Pisang

Gugatan Rp7 Miliar Diajukan, Warga Mukomuko Tuntut Pabrik Sawit Pulihkan Sungai Pisang--Foto KORANRB.ID

"Masyarakat menderita sakit gatal pada kulit saat menggunakan air sungai untuk mandi, cuci, dan kakus (MCK). Begitu juga hewan ternak menderita sakit saat mengonsumsi air sungai," jelas Dekki.

Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar yang meliputi kerugian material dan imaterial, serta kewajiban perusahaan untuk memulihkan ekosistem sungai seperti sediakala.

"Warga juga menuntut perusahaan memperbaiki ekosistem sungai kembali membaik seperti sedia kala," ungkapnya.

Dekki menambahkan, gugatan telah diajukan secara lengkap, baik dalam bentuk fisik maupun melalui sistem online PN Bengkulu.

"Laporan, gugatan sudah kami layangkan baik secara online dan fisik ke PN," tutupnya.

 

 

BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Warga Mukomuko Gugat Pabrik Sawit Rp7 Miliar Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Pisang

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: