Cemburu Mantan Punya Pacar Baru, Kakak Beradik di Bengkulu Kompak Keroyok Perempuan di Pantai Panjang
Kakak beradik ME (21) dan BJ (25) saat diamankan--Foto KORANRB.ID
"Sudah dihubungi tapi dari keluarga korban tidak mau untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Wiyadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Jika terbukti mengakibatkan luka, keduanya juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
"Para pelaku yang diamankan ini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara sesuai dengan pasal 170 KUHP," demikiannya.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Drama Asmara Berujung Pengeroyokan di Pantai Panjang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


