Pria di Bengkulu Bobol Rumah Saat Penghuni Tidur, Gasak 3 Unit HP dan STNK Mobil Berakhir Diciduk Polisi
Pria di Bengkulu Bobol Rumah Saat Penghuni Tidur, Gasak 3 Unit HP dan STNK Mobil Berakhir Diciduk Polisi--Ist/Rakyatbengkulu.com
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


