Awards Disway
HONDA

Pria di Bengkulu Bobol Rumah Saat Penghuni Tidur, Gasak 3 Unit HP dan STNK Mobil Berakhir Diciduk Polisi

Pria di Bengkulu Bobol Rumah Saat Penghuni Tidur, Gasak 3 Unit HP dan STNK Mobil Berakhir Diciduk Polisi

Pria di Bengkulu Bobol Rumah Saat Penghuni Tidur, Gasak 3 Unit HP dan STNK Mobil Berakhir Diciduk Polisi--Ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM – Aksi kriminal yang sempat menggegerkan warga Sawah Lebar akhirnya menemui titik terang. 

Seorang pria berinisial BB (30) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah terekam CCTV saat membobol rumah seorang warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025,sekitar pukul 04.20 WIB di kediaman milik Andi Rohadi yang beralamat di Jalan Meranti, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. 

Menurut keterangan polisi, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci ketika penghuni rumah sedang tertidur lelap.

BACA JUGA:Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Provinsi Bengkulu Matangkan Persiapan Pengibaran

BACA JUGA:Panti Pijat Dianggap Meresahkan, Warga Koto Jaya Pertanyakan Proses Penutupan

Dalam aksinya, pelaku mengacak-acak beberapa ruangan dan berhasil menggondol 3 unit ponsel, satu STNK mobil, serta satu tas sandang hitam milik korban. 

Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pelaku kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi viral.

Tindak lanjut cepat dilakukan oleh Tim Buser Macan Ratu Polsek Ratu Agung yang langsung menyelidiki laporan tersebut. 

Berbekal bukti dari rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA:30 Rumah Veteran di Bengkulu Dapat Bantuan Renovasi, Total Anggaran Capai Rp1,9 Miliar

BACA JUGA:Gedung SDN 87 Kaur Lapuk dan Nyaris Roboh, Guru dan Wali Murid Patungan Lakukan Perbaikan Darurat

"Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, kita berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring SH MH dalam konferensi pers pada Selasa 12 Agustus 2025.

Kini, BB yang merupakan warga setempat harus menghadapi proses hukum. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait