Upaya Kabur ke Kabupaten Gagal, Pelaku Pencurian Motor Yamaha Frego di Kota Bengkulu Berakhir di Tangan Polisi
nit Reskrim Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS (20)--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS (20), terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bengkulu.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP Saman Saputra mengatakan kejadian bermula pada Jumat 15 Agustus 2025, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban bernama Robby Sugara (27) memarkirkan sepeda motor Yamaha Frego warna cokelat dengan nomor polisi BD 6627 IU di teras kontrakannya di Jalan Salak Gang Damai, Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
“Saat bangun pagi, korban mendapati kendaraannya sudah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melapor ke polisi,” kata AKP Saman Saputra saat prelease pada Selasa 19 Agustus 2025.
Berdasarkan laporan itu, Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka bersama Resmob Polres Bengkulu Tengah melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, tim polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Raya Bengkulu-Kepahiang, Desa Tanjung Heran, Kabupaten Bengkulu Tengah saat hendak kabur, pada Senin 18 Agustus 2025.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Frego tahun 2025 diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Wabah Ngorok di Mukomuko: 1.454 Ekor Hewan Ternak Sapi dan Kerbau Terdampak
BACA JUGA:Mabuk Berujung Tragis, Pemuda di Bengkulu Tusuk Dua Temannya Sendiri
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Gading Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


