Vonis Diterima, Rohidin Mersyah dan Dua Terdakwa Lain Tak Ajukan Banding
Terdakwa Rohidin Mersyah Saat di Persidangan--Nova/Rakyatbengkulu.com
Selain itu, hak politik Rohidin juga dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman pokok.
Isnan Fajri divonis 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Evriansyah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dengan tidak adanya upaya banding dari ketiga terdakwa, maka putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu dinyatakan inkracht dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


