Awards Disway
HONDA

Divonis 10 Tahun, Rohidin Mersyah: Saya Ikhlas, Tapi Ada Kepentingan Politik

Divonis 10 Tahun, Rohidin Mersyah: Saya Ikhlas, Tapi Ada Kepentingan Politik

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--Nova

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, akhirnya angkat bicara usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan.

Dengan suara bergetar dihadapan para awak media dan keluarganya, Rohidin menyatakan menerima vonis tersebut dengan ikhlas. 

Namun, ia juga meyakini bahwa perjalanan hukumnya tak lepas dari campur tangan politik yang menunggangi proses penegakan hukum.

“Saya ikhlas lillahitaallah menerima hukuman ini. Saya tidak menyalahkan siapapun. Saya percaya, pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” kata Rohidin, usai sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu 27 Agustus 2025.

BACA JUGA:Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Isnan Fajri Dihukum 7 Tahun Penjara dan Mantan Ajudan 5 Tahun

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp39,6 Miliar

Rohidin mengingatkan bahwa saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ia sedang berstatus calon gubernur. 

Menurutnya, status itu seharusnya mendapat perlindungan hukum sebagaimana telah diatur dalam keputusan bersama Mahkamah Agung, Kapolri, Kejaksaan, dan KPK yang melarang calon kepala daerah ditangkap maupun ditahan selama proses pencalonan berlangsung.

“Tapi kenyataannya, saya tetap ditahan. Saya ditetapkan tersangka justru saat status saya masih calon gubernur. Pertanyaannya, apa tujuannya? Di sinilah saya yakin ada pihak lain yang menunggangi, dengan kepentingan politik,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung adanya dugaan pelanggaran oleh KPU yang memaksakan pengumuman hasil pemilu di tengah status hukumnya. 

BACA JUGA:Pernah Jadi Guru hingga Jabat Kades, Ini Kisah Inspiratif Sutarto Kepala Desa Suka Maju Mukomuko

BACA JUGA:Pemprov Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor Tekan Stunting di Bengkulu

Menurut Rohidin, hal itu telah terbukti dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai bentuk pelanggaran etik penyelenggara.

Meski demikian, Rohidin Mersyah kembali menegaskan dirinya tidak menuduh pihak tertentu. Ia memilih menyerahkan segalanya kepada takdir dan hukum Allah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: