Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Isnan Fajri Dihukum 7 Tahun Penjara dan Mantan Ajudan 5 Tahun
Vonis Isnan Fajri 7 Tahun dan Evriansyah 5 Tahun Penjara--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu juga memutuskan hukuman bagi dua terdakwa lain dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang sama pada Rabu 27 Agustus 2025.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:Pernah Jadi Guru hingga Jabat Kades, Ini Kisah Inspiratif Sutarto Kepala Desa Suka Maju Mukomuko
Persidangan yang dipimpin hakim Paisol SH, MH mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta status mereka yang belum pernah dihukum.
"Untuk hal-hal yang meringankan hukuman keduanya yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga, sedangkan hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi," kata Hakim Paisol saat proses persidangan.
Menariknya, vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, Isnan hanya dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Evriansyah dituntut 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Pelabuhan Baru Bertaraf Internasional Siap Dibangun di Bengkulu
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Fokus Pengembangan Desa Wisata, Dorong UMKM dan Ekonomi Warga
Terkait putusan tersebut, baik Rohidin maupun Isnan menyatakan masih pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya. Sementara Evriansyah langsung menyatakan menerima vonis hakim.
Vonis tersebut diberikan karena ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


