Korupsi Anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah, Satu Tersangka Ditahan, Tambahan Segera Menyusul
Kasi Pidsus, Ade Rianto didampingi Kasi Intel --Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah terus berlanjut. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah memastikan bulan September ini akan ada penetapan tersangka tambahan dalam kasus yang menyeret anggaran tahun 2023 tersebut.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH.
“Untuk tersangka tambahan akan kita tetapkan juga pada bulan ini. Terkait berapa orang tersangka tambahan kami belum bisa memastikan. Namun yang pasti akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini,” tegas Rianto.
Saat ini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti. Setelah penetapan, dipastikan tersangka tambahan tersebut juga akan langsung ditahan.
BACA JUGA:Ini Daftar Juara RB Run 5K HUT ke-24 Rakyat Bengkulu, Dari Pelajar Hingga TNI Ikut Berlari
Selain fokus pada tersangka baru, Kejari Bengkulu Tengah juga tengah menunggu hasil audit resmi terkait besaran kerugian negara.
“Untuk kerugian negara saat ini kita sudah meminta akuntan publik melakukan penghitungan. Setelah hasilnya keluar baru akan kita umumkan nantinya. Kalau hitungan sendiri kita sudah ada, tetapi kita akan menunggu penghitungan final dari akuntan publik,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah berinisial EF.
Ia resmi ditahan pada 31 Juli 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
EF diduga melakukan penyimpangan pada sejumlah pos anggaran, termasuk belanja perjalanan dinas, sewa gedung kantor, hingga biaya pemeliharaan di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Panwaslu kecamatan pada tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Perketat Pengawasan Pasar untuk Jaminan Keamanan Pangan
BACA JUGA:Istana Negara Jadi Ruang Dialog, Silahturahmi 30 Perwakilan Organisasi Mahasiswa Disambut Pemerintah
Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EF dinilai lalai karena tidak melakukan pengujian terhadap dokumen bukti tagihan dan tidak melengkapi berkas administrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


