Awards Disway
HONDA

Polda Bengkulu Tetapkan 15 Tersangka dari 2 Kasus Korupsi Besar, Kadis dan Dirut PDAM Tersangka

Polda Bengkulu Tetapkan 15 Tersangka dari 2 Kasus Korupsi Besar, Kadis dan Dirut PDAM Tersangka

Polda Bengkulu Tetapkan 15 Tersangka dari 2 Kasus Korupsi Besar, Kadis dan Dirut PDAM Tersangka--Ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengungkap 2 kasus korupsi besar yang merugikan negara miliaran rupiah dan berdampak langsung pada layanan publik di daerah. 

Sebanyak 15 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Gedung Adem Mapolda Bengkulu pada Senin 27 Oktober 2025, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana menjelaskan bahwa 12 orang tersangka berasal dari kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek mencapai Rp7,3 miliar.

Dalam kasus ini penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tunggu Verifikasi Tempat Kerja, Pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu Tertunda

BACA JUGA:Desa Kota Praja Terpilih Mewakili Mukomuko dalam Lomba Pos Kamling Merah Putih

"Ditemukan penyimpangan, terdapat pekerjaan fisik berupa 4 bangunan dinyatakan gagal konstruksi, ada alat yang dibelikan tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat atau barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak,” katanya.

Ia menambahkan, penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimpa petani sebagai penerima manfaat langsung dari program pertanian tersebut.

“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara," sambungnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka terdiri dari unsur pejabat dinas dan pihak swasta, yakni LI selaku Kepala Dinas Pertanian Kaur, RF selaku Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH selaku Pejabat Fungsional dan Perencanaan serta 7 orang penyedia dan 2 orang konsultan.

BACA JUGA:Menteri PPPA Dorong Kampus Jadi Zona Aman, Ajak Mahasiswa dan Dosen Berani Laporkan Kekerasan

BACA JUGA:Sistem M2M Gangguan, Dukcapil Bengkulu Utara Siapkan Solusi Digital Alternatif

Selain itu, tiga tersangka lain juga ditetapkan dalam kasus korupsi rekrutment pegawai di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Ketiganya adalah SB selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP selaku Kabag Umum Periode April 2022–Juli 2024, dan EH yang merupakan seorang Kasubag Water Meter.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait