Awards Disway
HONDA

Jangan Buru-Buru, 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Jangan Buru-Buru, 8 Hal  yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Jangan Buru-Buru, 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja--freepik.com

RAKYATBENGKULU.COM - Menandatangani kontrak kerja jadi langkah penting saat memulai hubungan profesional dengan sebuah perusahaan.

Sering dianggap sebagai formalitas, namun kontrak kerja merupakan dokumen hukum yang mengikat kedua belah pihak.

Yaitu antara pihak perusahaan dan karyawan.

Karena itu, penting bagi calon karyawan untuk memahami isi kontrak secara menyeluruh sebelum menandatanganinya.

Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja.

BACA JUGA:Mengatasi Malas Kerja Setelah Libur Panjang: Cara Efektif Kembali ke Jalur Produktif

BACA JUGA:Apa itu Dividen Saham? Ini Bisa Jadi Cara Halus Biar Uang yang Kerja Buat Kamu

1. Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan

Pastikan jabatan yang tercantum di dalam kontrak sesuai dengan kesepakatan awal saat proses wawancara atau negosiasi.

Bacalah deskripsi pekerjaan secara detail agar Anda tahu apa saja yang menjadi tanggung jawab Anda.

Jika tidak dijelaskan secara rinci, jangan ragu untuk meminta klarifikasi dari HRD atau pihak yang berwenang.

2. Gaji dan Tunjangan

Salah satu komponen paling krusial dalam kontrak kerja adalah informasi tentang gaji.

BACA JUGA:10 Kepala Sekolah di Bengkulu Selatan Belum Definitif, Penandatanganan Ijazah Terancam Dialihkan ke Dinas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: