Jangan Buru-Buru, 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja
Jangan Buru-Buru, 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja--freepik.com
BACA JUGA:Isu Mutasi ASN Menguat, Bupati Rejang Lebong Tegaskan Fokus pada Program 100 Hari Kerja
5. Klausul Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Banyak karyawan yang melewatkan bagian ini.
Padahal, penting untuk mengetahui bagaimana proses pemutusan hubungan kerja diatur.
Perhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak jika terjadi pemutusan kerja.
Termasuk mengenai pesangon, pemberitahuan sebelumnya, dan alasan yang dibenarkan secara hukum.
BACA JUGA:Dana Hibah Rumah Ibadah di Rejang Lebong Turun 50 Persen, Ini Penjelasan Pemkab
BACA JUGA:Remote Work vs Kantor: Apakah Masa Depan Kita Beneran Bebas Kerja dari Mana Saja?
6. Kerahasiaan dan Non-Kompetisi
Beberapa kontrak mencantumkan klausul mengenai kerahasiaan informasi perusahaan.
Termasuk adanya larangan bekerja di perusahaan kompetitor dalam jangka waktu tertentu setelah keluar.
Pahami konsekuensi dari klausul ini agar Anda tidak melanggar hukum tanpa sadar di masa depan.
7. Hak Cuti dan Libur
Pastikan hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan jenis cuti lainnya dijelaskan dengan jelas.
Cek apakah perusahaan mengikuti ketentuan cuti sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


