Awards Disway
HONDA

Jangan Buru-Buru, 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Jangan Buru-Buru, 8 Hal  yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Jangan Buru-Buru, 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja--freepik.com

BACA JUGA:Pleno PSU Dimulai Serentak di Bengkulu Selatan, Penentuan Pemimpin Baru Semakin Dekat

Pastikan nominal gaji yang tertulis sesuai dengan kesepakatan, baik dalam bentuk gaji pokok, tunjangan tetap, maupun insentif lainnya.

Perhatikan juga waktu pembayaran, mekanisme potongan, serta fasilitas lainnya.

Mulai dari BPJS, asuransi kesehatan yang difasilitasi, ataupun tunjangan transportasi dan uang makan.

3. Jam Kerja dan Lembur

Ketahui ketentuan jam kerja perusahaan yang diberlakukan, termasuk jadwal hari kerja selama seminggu.

Bila ada kemungkinan lembur, perhatikan juga aturan dan kompensasi yang berlaku.

BACA JUGA:Penemuan Mayat Anak dalam Septiktank Gegerkan Warga Bengkulu, Diduga Korban Bocah Hilang

BACA JUGA:Holding Ultra Mikro BRI Tegaskan Komitmen Ciptakan Ekonomi Inklusif dan Kesetaraan Gender di Hari Kartini

Pastikan semuanya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di negara Anda.

4. Durasi dan Status Kontrak

Apakah Anda dikontrak sebagai karyawan tetap, kontrak, atau freelance?

Berapa lama durasi kontrak berlaku, dan apakah ada kemungkinan untuk diperpanjang atau diangkat menjadi karyawan tetap?

Hal-hal ini sangat penting untuk masa depan karier Anda dan perlu dipastikan sejak awal.

BACA JUGA:Verifikasi TPP ASN Masih Berjalan, Sekda Rejang Lebong Pastikan Cair Minggu Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: