BSI Tabungan Haji Indonesia, Dapatkan Banyak Fasilitas dengan Setoran Awal hanya Rp 100.000
BSI Tabungan Haji Indonesia, Dapatkan Banyak Fasilitas dengan Setoran Awal hanya Rp 100.000--foto dari laman bankbsi.co.id/dok/rb
4.SPPH jika batal setoran awal
5.Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi
6.Fotokopi buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
7.Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
BACA JUGA:BSI Hasanah Card, Transaksi di Seluruh Outlet Ichiban Sushi Diskon hingga Rp 150.000
BACA JUGA:Transaksi dengan BSI Hasanah Card, Dapatkan Promo E-voucher hingga Rp 300.000
Syarat Pembatalan Porsi Haji bagi Nasabah Meninggal
Sementara itu, bagi nasabah yang telah meninggal dunia, maka ada juga beberapa persyaratan untuk memproses pembatalan porsi haji-nya.
Apa saja persyaratan proses pembatalan porsi haji bagi nasabah yang telah meninggal dunia tersebut, simak keterangannya.
1.Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 10.000 dari ahli waris/ kuasa waris Jemaah haji yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
BACA JUGA:Dapatkan Minyak Goreng Gratis, Promo Ramadhan BSI Card di Toko Ini
BACA JUGA:BSI Sahabat Emas, Referalkan Cicil Emasnya Raih Hadiah hingga Rp 375 Ribu
2.Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Lurah/Kepala Desa/ Rumah Sakit setempat.
3.Surat keterangan waris bermaterai Rp 10.000 yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh Camat.
4.Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran porsi jemaah haji dengan materai Rp 10.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


