Arab Saudi Wajibkan Visa Biometrik, 92 Calon Haji Bengkulu Utara Sudah Rekam Data
Kasi Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara, Hamid Muhakkam--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Arab Saudi kini mewajibkan seluruh jemaah haji melakukan perekaman data visa biometrik sebelum keberangkatan.
Aturan ini menjadi persyaratan resmi yang harus dipenuhi calon jemaah agar bisa berangkat ke Tanah Suci.
Perekaman dilakukan melalui aplikasi Saudi Visa Biometrik, mencakup data sidik jari di sepuluh jari serta pemindaian foto wajah.
Dengan sistem ini, setiap jemaah memiliki identitas digital yang terintegrasi langsung ke otoritas imigrasi Arab Saudi.
Kasi Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara, Hamid Muhakkam, mengungkapkan bahwa dari total kuota 190 calon jemaah haji tahun 2026, sebanyak 92 orang sudah menyelesaikan perekaman biometrik.
Artinya, masih ada sekitar 100 calon jemaah yang harus segera menjalani proses ini.
BACA JUGA:Heboh di Rejang Lebong! Duda Dicambuk 100 Kali karena Bawa Kabur Mantan yang Bersuami
BACA JUGA:Stok Buku Perpusda Lebong Sudah Usang, Usulan Koleksi Baru Diajukan ke Perpusnas
“Perekaman Visa Biometrik ini wajib bagi seluruh jemaah dan sudah menjadi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Seluruh calon jemaah haji wajib melaksanakannya,” terang Hamid.
Hamid menjelaskan, proses perekaman tidak rumit. Calon jemaah hanya perlu datang ke kantor Kemenag Bengkulu Utara untuk dibantu petugas. Prosedurnya berlangsung cepat karena hanya berupa pengambilan sidik jari dan foto wajah.
“Sudah ada aplikasi khusus yang disiapkan, tinggal melakukan pengambilan data seluruh jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, animo masyarakat Bengkulu Utara untuk mendaftar haji terus meningkat.
Hingga kini, sebanyak 3.930 orang sudah terdaftar resmi sebagai calon jemaah. Dengan kuota keberangkatan hanya 190 orang per tahun, antrean keberangkatan kini mengular hingga 20 tahun.
BACA JUGA:Kota Bogor Terima Dana Bagi Hasil Rp14,9 Miliar dari Pemerintah Pusat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


