Penerapan Sistem Meritokrasi dalam Pemberlakuan Gaji Tunggal bagi ASN di Indonesia pada Tahun 2026
Dr. H. ISKANDAR ZO, SH, M.Si--
Oleh: Dr. H. ISKANDAR ZO, SH, M.Si
RAKYATBENGKULU.COM - Pada saat ini, ketidakadilan dan kecemburuan sering muncul terkait perbedaan pendapatan antara ASN di pusat dan daerah, serta antar Kementerian dan Lembaga.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia berencana menerapkan Sistem Gaji Tunggal (Single Salary) yang lebih adil, terukur, dan berbasis pada kinerja.
Melalui penerapan sistem ini, ASN yang memiliki dedikasi, kinerja baik, inovasi, keterampilan, dan talenta akan mendapatkan penghargaan yang sesuai, dibandingkan dengan ASN yang kurang berprestasi, malas, atau tidak berkinerja baik.
Sistem Gaji Tunggal akan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan dalam satu paket penghasilan yang lebih transparan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan keadilan di kalangan ASN.
BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang, BPBD Mukomuko Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah
BACA JUGA:Arab Saudi Wajibkan Visa Biometrik, 92 Calon Haji Bengkulu Utara Sudah Rekam Data
Dasar hukum penerapan sistem ini telah tercantum dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang juga terintegrasi dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Apa tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah melalui Sistem Salery ini?
Setidaknya ada 3 hal. PERTAMA Transfaran KEDUA Adil KETIGA Berbasis Kinerja.
Sistem Gaji Tunggal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas ASN.
Rencana ini sudah sejak 2017 lalu sudah termuat dalam Civil Aparatur Policy Brief BKN RI.
Apa yang membedakan sistem yang lama? Yakni sistem yang lama berdasarkan pangkat dan masa kerja belum berdasarkan beban atau bobot jabatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


