Meninggal Berstatus PDP, Pemakaman Tidak Gunakan Protokol Covid-19, Tim Gabungan Provinsi dan Benteng Segera L
BENGKULU - Salah seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berinisial Sy (54), warga Kota Bengkulu yang meninggal di Desa Bajak 2 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada 26 Mei 2020 dimakamkan tanpa protokol penanganan positif corona virus disease 2019 (Covid-19). Padahal, belakangan atau tepatnya pada 30 Mei 2020 yang bersangkutan ini diumumkan positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil uji swab. Dikhawatirkan, saat pemakaman yang ramai dihadiri kerabat maupun warga sekitar tersebut dapat menyebarkan ke orang lainnya. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes membenarkan, jika pada saat meninggal dilakukan tanpa protokol pemakaman pasien Covid-19 karena pada saat itu status yang bersangkutan adalah PDP. "Terkait dengan pemakaman karena meninggal sudah di rumah orangtuanya di Bajak (Benteng) saat meninggalnya hasil swab belum diterima, (statusnya) pasien PDP, pelaksanaan pemakaman tidak mengikuti protokol yang biasa dipakai, karena biasanya protokol tersebut harus penanganan Covid-19," jelas Herwan, Kamis (4/6) Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan mengkoordinasikan ke Dinkes Bengkulu Tengah (Benteng) untuk melakukan contact tracing terhadap keluarga, masyarakat lingkungan setempat. "Kemudian riwayat-riwayat bepergian karena beliau pernah tinggal di beberapa tempat, termasuk di Kota Bengkulu. Tentunya harus diupayakan tracing yang tuntas dari Benteng dan back up tim dari Provinsi Bengkulu," demikian Herwan. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: