HONDA

Kemenag Mulai Sosialisasi Aturan Ibadah

Kemenag Mulai Sosialisasi Aturan Ibadah

PASAR MANNA - Memasuki New Normal diberlakukan pertengahan Juni depan, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mulai melakukan sosialisasi aturan beribadah di rumah ibadah bersama seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama, Rabu (10/6). Bila selama ini umat islam disarankan beribadah di rumah masing-masing akibat pendemi Covid-19, tetapi jelang New Normal Kemenag BS mulai gelar sosialisasi ke masjid-masjid untuk memberlakukan aturan baru. Yakni boleh beribadah di masjid dengan tetap menjalankan protokoler kesehatan. Dikatakan Kepala Kemenag BS, H Arsan S. Ibrahim, M.HI pihaknya bersama KUA di 11 kecamatan di BS serta semua penyuluh agama islam mulai melakukan sosialisasi tata cara mendatangi rumah ibadah jelang new normal. Adapun yang dimaksud tata cara itu, jelas Arsan, umat islam ataupun dari agama lainnya dibolehkan beribadah pada rumah ibadah masing-masing agama. Tapi dengan syarat tetap perhatikan aturan yang diberlakukan. Adapun aturan tersebut, Arsan menyebutkan, jemah dalam kondisi sehat, rumah ibadah memiliki surat keterangan aman Covid, pakai masker, harus cuci tangan, hindari kontak fisik tidak bersalaman, jaga jarak antar jamaah, dilarang lama berada di rumah ibadah, anak-anak dan lansia dilarang ke rumah ibadah karena rentan tertular penyakit dan peduli terhadap pelaksanaan protokoler kesehatan di rumah ibadah. ‘’Kemenag kini sedang tahap sosialisasi bersama KUA dan penyuluh agama. Hari ini (kemarin) kita cek langsung ke lapangan untuk melihat kesiapan rumah ibadah,” terang Arsan. Ditambahkannya untuk kegiatan umat islam lainnya seperti pernikahan di masjid, akan diperbolehkan saat New Normal. Namun tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: