HONDA

Honorer 35 + Tuntut jadi ASN

Honorer 35 + Tuntut jadi ASN

BENGKULU – Setelah honorer Kategori II (K2) berharap bisa diangkat menjadi CPNS, giliran ratusan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori berusia diatas 35 tahun (GTKHNK 35+) di Provinsi Bengkulu berjuang untuk bisa diangkat sebagai abdi negara tanpa tes.

“Kami memperjuangkan honorer 35 plus dan 35 minus. Untuk 35 plus, secara nasional perjuangannya agar bisa diangkat sebagai CPNS tanpa tes, dan 35 minus karena masih bisa mengikuti tes yang diperjuangkan gaji standar UMP dari APBN,” ujar Koordinator GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu, Yusak.

Lanjut Yusak, GTKHNK di Provinsi Bengkulu ini mencapai 643 orang yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota, tidak termasuk Kabupaten Kaur dan Lebong. Data valid mengenai GTHNK ini sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, dan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

“Setelah berkas data ini kami sampaikan, kami berharap DPRD dan pemprov ikut membantu kami dalam memperjuangkan nasib kami ini. Data juga sebagai bukti jika GTKHNK 35+ dan 35 min di Provinsi Bengkulu ini benar-benar ada,” beber Yusak.

Menurutnya, perjuangan GTKHNK 35+ ini bukan hanya dari Provinsi Bengkulu saja melainkan juga dilakukan secara nasional. Tuntutannya semua sama, agar Presiden RI dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) agar GTKHNK 35+ diangkat menjadi PNS. Selain karena ada diantara GTHNK ini sudah puluhan tahun mengabdi, juga karena honor yang diterima masih jauh dari upah kelayakan.

“Kalau upah yang kami terima ini rata-rata Rp 200 ribu-Rp 1 juta. Terus terang kami GTKHNK 35+ berharap bisa diangkat sebagai CPNS, bukannya menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” demikian Yusak. (key)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: