ASN Digerebek Istri di Hari Ultah di Kamar Hotel Bareng Wanita Lain
BENGKULU – Seorang oknum ASN di salah satu Dinas jajaran Pemprov Bengkulu berinisial RH (44), digerebek oleh istri dan anaknya, saat sedang berduaan di kamar hotel bersama seorang berinisial DW. Peristiwa itu terjadi Sabtu (27/6) sekitar pukul 20.12 WIB.
Menariknya, penggerebekan itu terjadi tepat saat hari ulang tahun RH. Dimana oknum ASN ini diketahui lahir tanggal 27 Juni 1976. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kedua pasangan bukan muhrim tersebut, langsung diamankan ke Polres Bengkulu.
Kronologis penggerebekan itu berawal saat RH dibuntuti oleh istri dan anaknya menggunakan mobil sekitar pukul 16.35 WIB. Saat itu, mobil yang dikendarai RH berhenti di salah satu hotel di Jalan Soeprapto Kelurahan Anggut Dalam. Setelah lama menunggu, istri RH pun curiga sebab sang suami tak kunjung keluar dari hotel.
Kamar Hotel Bareng
Untuk membuktikan kecurigaannya itu, sekitar pukul 20.15 WIB, sang istri yang menyakini kalau suaminya sedang berduaan dengan perempuan lain di dalam hotel, bergegas turun dari mobil dan masuk ke dalam hotel. Tidak hanya berdua dengan anaknya, namun istri RH juga mengajak serta anggota Polres Bengkulu. Akhirnya dikawal anggota polisi, mereka pun bergerak menuju ke kamar nomor 309.
Kecurigaan RH pun ternyata terbukti. Saat pintu kamar diketuk dan dibuka, terlihatlah RH sedang berduaan dengan DW. Saat itu, pakaian yang dikenakan keduanya sudah tidak teratur lagi. Terang saja, suasana pun menjadi ribut. Dimana istri dan anak RH tak terima dengan perbuatan keduanya. Untuk mencegah keributan lebih meluas dan mengganggu tamu hotel yang lain, polisi dengan sigap langsung membawa RH dan DW ke Polres Bengkulu.
Sementara istri RH, malam itu langsung membuat laporan di Polres Bengkulu atas dugaan perzinahan. “Kita sudah menerima laporan dari istri RH, saat ini masih dalam pencarian bukti dan meminta keterangan para saksi,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady S.IK.
Dijelaskan Yusiady, untuk dimintai keterangan, RH tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. Hanya saja, oknum ASN ini tetap diharuskan wajib lapor seminggu dua kali, sembari penyidik melakukan pemeriksaan. “Terlapor (RH, red) tidak kita tahan. Hanya wajib lapor. Karena ancaman pasal 284 KUHP, hukuman maksimalnya 9 bulan, jadi tidak bisa ditahan,” jelas Yusiady. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: