Saksi Mengaku Sebagai Korban, Pembelian Lahan Hibah Pemkot
BENGKULU – Tahun 1995 Pemkot Bengkulu menghibahkan tanah seluas 62,9 hektare di Kelurahan Bentiring untuk masyarakat. Namun dari jumlah tersebut, 8 hektare berpolemik karena pada tahun 2015, dijual oleh oknum pejabat. Atas dugaan tersebut Kejari Bengkulu sejak setahun terakhir melakukan pengusutan yang setahap lagi penetapan tersangka.
Guna melengkapi alat bukti berupa keterangan saksi, Senin (6/7) pagi penyidik Kejari Bengkulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Real Estate Indonesia (REl) Bengkulu,Taman. Dicegat awak media usai memberikan keterangan kepada penyidik di Kantor Kejari Bengkulu, Taman mengatakan kalau dirinya dalam kasus ini juga menjadi korban.
Dia menjelaskan, sebelumnya ia membeli lahan tersebut dari Direktur PT. Tiga Putra. Saat pembelian, penjual mengaku lahan tersebut tidak ada masalah. Tidak ada sengketa dan memiliki sertifikat atas nama PT. Tiga Putra. Diperkuat surat kajian aset daerah bahwa tanah tersebut tidak masuk sebagai aset daerah. ‘’Saya beli tanah itu dari PT. Tiga Putra seharga Rp 5 miliar,’’ ujarnya.
Terkait pengakuan sebagai korban, apakah ia akan melapor Direktur PT Tiga Putra sebagai pelaku penipuan? Taman belum memberi kepastian. ‘’Saat ini saya masih berpikir dulu,’’ katanya.
Terpisah, Kajari Bengkulu Anak Agung Sayang Adhyana, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan, SH membenarkan pemanggilan Taman dalam kapasitas saksi guna melengkapi berkas perkara jual beli lahan hibah Pemkot Bengkulu, “Ya tadi sudah diperiksa sebagai saksi. Nanti dimungkinkan diminya lagi keterangan lebih lanjut,‘’ singkat Oktalian.
Sementara itu dari data didapati Rakyat Bengkulu, hari ini akan ada saksi lainnya dimintai keterangannya oleh Kejari Bengkulu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: