HONDA

Tambahan DAK Rp 88 Miliar Bersyarat, Revisi RPJMD Masih Dievaluasi

Tambahan DAK Rp 88 Miliar Bersyarat, Revisi RPJMD Masih Dievaluasi

BENGKULU – Provinsi Bengkulu termasuk 10 kabupaten/kota mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tambahan atau cadangan sebesar Rp 88, 756 miliar. Sehingga total pagu DAK yang awalnya Rp 930, 070 miliar untuk Provinsi Bengkulu menjadi Rp 1,018 triliun. Penyaluran cadangan DAK fisik tahun 2020 ini disalurkan bertahap dan bersyarat.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu Ismed Saputra melalui Kabid Pelaksanaan Anggaran 2 Budi Marsudiyoto mengatakan, kebijakan ini dilatar belakangi karena pemerintah perlu memastikan pencapaian target pembangunan nasional dapat terwujud. Juga daerah memerlukan stimulus yang dapat membantu dalam memulihkan perekonomian daerah.

Selain itu, memastikan ketahanan pangan dalam negeri terjaga, dan pengembangan kawasan strategis pariwisata tetap perlu dilakukan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. “Penyaluran cadangan DAK Fisik Tahun 2020 dibagi dua tahap, yaitu tahap I paling cepat Julu dan paling lambat minggu kedua September. Lalu tahap II paling cepat minggu ketiga September dan paling lamabat Desember,” ujar Budi.

Lanjutnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemprov. Pemkab/pemkot sebelum DAK fisik cadangan disalurkan. Untuk penyaluran tahap I maka dokumen persyaratan paling lambat 31 Agustus. Meliputi rencana kegiatan yang terlah disetuju oleh K/L teknis. Lalu daftar kontrak kegiatan meliputi data kontrak, data bukti pemesanan atau sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola dan/atau data kegiatan dana penunjang. Serta surat pernyataan kesanggupan daerah untuk menyelesaikan kegiatan sampai dengan akhir tahuan 2020.

Sedangkan persyaratan untuk penyaluran tahap 2, yaitu dokumen persyaratan paling lambat 7 Desember. Terdiri dari, laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 75 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan per jenis per bidang/subbidang menunjukan paling sedikit 50 persen yang telah direviu APIP. Lalu laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian keguatan dengan capaian output 100 persen kegiatan cadangan DAK fisik per jenis per bidang/subbidang dan foto dengan titik koordinat yang menunjukan realisasi fisik kegiatan cadangan DAK fisik per jenis per bidang/subbidang.

“Ada 10 bidang yang didanani dari cadangan DAK fisik, yaitu sanitasi, kelautan, jalan, irigasi, pariwisata, air minum, perumahan pemukiman, IKM, transportasi pedesaan, dan pertanian,” kata Budi.

Budi menambahkan besaran DAK fisik cadangan yang disiapkan untuk pemprov, pemkab/pemkot di Provinsi Bengkulu berbeda. Meliputi,  Rp 700,509 juta untuk Pemprov Bengkulu, Kabupaten  Bengkulu Selatan (BS) Rp 5,898 miliar, Bengkulu Tengah (Benteng) Rp 9,337 miliar, Bengkulu Utara (BU) Rp 760, 855 juta, Kaur Rp 4,730 miliar, Kepahiang Rp 9,621 miliar, Lebong Rp 13,796 miliar, Mukomuko Rp 10,453 miliar, Rejang Lebong (RL) Rp 9,578 miliar, Seluma Rp 17,743 miliar, dan Kota Bengkulu Rp 6,134 miliar.

Pemprov Bengkulu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2020. Jadi atau tidaknya untuk diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekdaprov Bengkulu Hama Sabri, mengatakan raperda tentang perubahan RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021 sudah diajukan ke kemendagri untuk dievaluasi. Dirinya berharap raperda tersebut bisa segera selesai dievaluasi. Dengan telah dievaluasinya raperda perubahan RPJMD maka dapat segera diundangkan menjadi perda.

"Kita berharap raperda tentang perubahan RPJMD dapat segera dievaluasi, karena itu sangat penting artinya bagi keberlangsungan pembangunan di Provinsi Bengkulu,” kata Hamka usai mengikuti rapat virtual pembahasan pengajuan evaluasi raperda tentang perubahan RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2020 bersama Ditjen Bina Bangda Kemendagri RI, di ruang Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (8/7).

Lebih lanjut, Hamka menjelaskan bahwa didalam raperda tentang perubahan RPJMD tersebut berisikan berbagai rencana program pembanguan. Tidak hanya pembangunan  skala daerah namun juga skala nasional, yaitu dari proyek strategis nasional maupun dari program strategis diusulkan Gubernur Bengkulu.

“Ada perubahan dengan memasukan proyek strategis nasional dan program strategis gubernur,” jelasnya.

Dari rapat pembahasan pengajuan evaluasi raperda kemarin, sambung Hamka, menurut dari pihak kemendagri terjadi keterlambatan pengiriman hasil persetujuan bersama DPRD Provinsi Bengkulu ke Kemendagri RI sehingga belum bisa dievaluasi. Akan tetapi keterlambatan tersebut terang Hamka dikarenakan adanya kondisi pandemi Covid-19. Sehingga penandatanganan persetujuan pengesahan raperda tentang perubahan RPJMD ikut mundur hingga bulan April 2020.

“Pembahasan kita bersama DPRD tidak terlambat, penandatangannya saja diundur hingga April karena ada wabah. Dari kemendagri itu dianggap terlambat. Kalau tidak karena kondisi Covid-19 kita tentu tepat waktu,” tegas Hamka.

Untuk itulah, Pemprov Bengkulu melakukan video conference dengan pihak kemendagri agar dapat dicarikan solusinya. Sehingga Raperda RPJMD Provinsi Bengkulu tersebut dapat segera dievaluasi. "Mudah-mudahan pihak kemendagri dapat memberikan solusinya. Kita berharap RPJMD kita itu dapat segera dievaluasi apapun hasilnya," sambung Hamka.

Rapat virtual ini diikuti Dirjen Bina Bangda Kemendagri RI beserta jajarannya, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, serta dari Biro Hukum dan Bappeda Provinsi Bengkulu. Dalam penjelasannya, Plh. Dirjen Bina Bangda Kemendagri RI Hari Nur Cahaya Murni mengingatkan bahwa, Raperda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2020 belum di evaluasi oleh Kemendagri RI.

Dikarenakan adanya keterlambatan dari pihak Pemprov Bengkulu dalam menyampaikan hasil persetujuan pengesahan Raperda RPJMD tersebut ke Kemendagri RI untuk dievaluasi. Akan tetapi pihaknya berjanji akan segera membahas permasalahan dari usulan Pemprov Bengkulu tersebut bersama Mendagri. "Nanti kita lihat kembali dan akan kita bahas seperti apa hasilnya. Apapun keputusannya nanti itu adalah kebijakan pimpinan," demikian Hari melalui video conference. (key)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: