Madrasah Harus Terapkan Kurikulum 2013, PAI dan Bahasa Arab Tetap Ada
BENGKULU - Kementerian Agama (Kemenag) tidak ingin lagi ada madrasah yang menerapkan pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) dan bahasa Arab versi Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kemenag telah mengeluarkan surat kepada seluruh madrasah untuk menerapkan PAI dan bahasa Arab versi Kurikulum 2013.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar menuturkan PAI di madrasah itu terdiri dari beberapa mata pelajaran (mapel). Seperti Alquran-Hadist, Akidah Akhlak, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).
Umar mengatakan mereka kembali mengeluarkan surat supaya seluruh madrasah menggunakan kurikulum 2013 untuk PAI dan Bahasa Arab. Dia mengatakan surat yang baru dikeluarkan Kemenag tujuannya adalah supaya seluruh madrasah kompak. ’’Karena masih ada (madrasah, Red) yang ngeyel pakai kurikulum lama (kurikulum tingkat satuan pendidikan/KTSP, Red),’’ jelasnya tadi malam (10/7).
Dia mengatakan secara konten tidak ada perbedaan signifikan antara PAI dan Bahasa Arab versi Kurikulum 2013 dengan KTSP. Perbedaannya lebih pada cara penyampaian guru kepada siswa. Selain itu pelajaran PAI dan Bahasa Arab versi Kurikulum 2013 lebih bersifat dinamis, kreatif, dan inovatif.
Umar mencontohkan untuk madrasah tertentu, seperti di pesantren, boleh meningkatkan materi pelajaran melebihi materi yang ada. Sebab materi agama yang dipelajari di madrasah pondok pesantren bisa jadi lebih tinggi dibandingkan madrasah pada umumnya.
Dengan adanya PAI dan Bahasa Arab versi Kurikulum 2013 itu, Umar menegaskan madrasah bisa lebih berkreasi dalam pembelajaran. Penyajian mapel-mapel PAI bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Dia menegakan dimulainya tahun pelajaran baru harus jadi momentum pemberlakukan Kurikulum 2013 di madrasah. Tidak ada lagi madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 atau KTSP.
Meskipun menggunakan kurikulum baru pada tahun ajaran baru mendatang, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap diberikan di sekolah madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA).
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS,M.Pd mengatakan Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.
“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. PAI dan Bahasa Arab tetap ada, tapi disesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelas Bustasar
Ditambahkan Kabid Pendidikan Madrasah Dr. H. Junni Muslimin, MA, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. Bedanya, KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21
“Jangan dipahami pelajaran PAI dan Bahasa Arab hilang atau tidak ada lagi (SE Prihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 poin ke tiga). PAI dan Bahasa Arab masih ada karena itu ciri khas madrasah,” terangnya.
Seperti disampaikan langsung Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag RI A Umar, sambung Junni, bahwasanya baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membeli buku baru. Karena kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah.
“Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” demikian Junni. (key/jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: