BANNER KPU
HONDA

Pihak Ketiga Harus Kembalikan Rp 62 Jt

Pihak Ketiga Harus  Kembalikan Rp 62 Jt

KOTA MANNA - Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI beberapa waktu lalu, didapati ada kelebihan bayar kepada penyedia makan minum di rumah unsur pimpinan DPRD Bengkulu Selatan (BS) sebesar Rp 62 juta. Maka Sekertaris DPRD (Sekwan) mendesak agar pihak ketiga segera mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Sekwan memastikan untuk kelebihan bayar makan minum di kediaman unsur pimpinan DPRD BS akan dituntaskan tahun ini. Sebab hasil temuan BPK RI didapati ada kelebihan bayar senilai Rp 62 juta.  Ini dikatakan Sekwan DPRD BS, Ferry Kusnadi, SE. ‘’Sekretariat DPRD BS sudah siapkan surat yang akan diserahkan ke pihak ketiga selaku penyedia makan minum di kediaman unsur pimpinan DPRD BS,’’ jelasnya. Temuan sebesar Rp 62 juta tersebut, lanjut Ferry merupakan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2019. Sehingga dewan mendesak agar ada pelunasan dalam kelebihan bayar tersebut. Lanjut Ferry, temuan itu sudah ditindaklanjuti dan diupayakan agar pihak ketiga bisa melunasi dan melengkapi adminstrasi tahun 2019 mengenai pengadaan makan minum di kediaman pimpinan DPRD BS. “Secepatya disampaikan kepada pihak ketiga. Untuk suratnya sudah disiapkan, dan ini temuan tahun lalu,” terang Ferry. Jadi dengan adanya pelunasan ini tambah Ferry, tunggakan temuan di DPRD BS tahun 2019 ini bisa dipastikan habis dan DPRD BS kembali menyeleksi penyedia makan minum di kediaman pimpinan DPRD BS.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: