HONDA

Total Loss, Rekanan Masuk Daftar Hitam

Total Loss, Rekanan Masuk Daftar Hitam

MUKOMUKO – Pembangunan ruang rawat inap Vip RSUD Mukomuko yang pengerjaan tidak tuntas, serta konstruksi bangunannya miring hingga dinyatakan total loss, berbuntut panjang. Bukan saja pemutusan kontrak, kemudian pekerjaan itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akhirnya, pihak rekanan pun diberikan sanksi, dimasukkan ke dalam  daftar hitam rekanan. Pengajuan sudah disampaikan sejak 8 Juni 2020, kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Jika pengajuan itu dikabulkan LKPP, maka terancam perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti pengadaan pemerintah hingga Juni 2021. Sanksi tersebut berlaku di seluruh Indonesia, khususnya kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Diterang Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko, Heri Junaidi, pengajuan tersebut berasal dari OPD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Rekanan yang diajukan masuk ke dalam daftar hitam itu, CV. Fajar Bakti. “Sampai hari ini (kemarin), baru satu itu yang diajukan ke LKPP untuk dikenakan sanksi masuk daftar hitam,” kata Heri. Pengajuan tersebut menurut pihak RSUD dikarenakan rekanan tidak komitmen menjalankan kontrak. Rekanan itu, tidak menyelesaikan pekerjaan dan kemudian, dilakukan pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lebih parah lagi, gedung yang belum tuntas itu konstruksinya miring. “Sesuai keputusan PA, tentang penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam dari pihak RSUD Mukomuko,” kata Heri. Proyek yang dikerjakan oleh CV tersebut, pembangunan gedung rawat inap VIP. Dengan total nilai kontrak, Rp 3,2 miliar lebih. Merupakan kegiatan tahun anggaran 2019 lalu. Dijelas Heri, sesuai ketentuan, penetapan rekanan dikenakan sanksi masuk daftar hitam, tidak lagi oleh UKPBJ. Melainkan langsung oleh PA dari kegiatan tersebut. Tentunya sebelum diputuskan ada sejumlah proses yang sudah dilakukan oleh OPD. “Penetapan ini tidak sembarangan. Panjang prosesnya. Kalau dia putus kontrak, diundang dulu, ada pengakuan dari mereka. Baru kemudian diajukan. Kalau dikabulkan, setahun berlaku dan itu berlaku se-Indonesia,” tukas Heri.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: