Ini Penjelasan Kadinkes Perubahaan Istilah ODP, PDP dan OTG Kasus Covid-19
BENGKULU - Gugus tugas pusat sudah mulai menyosialisasikan terkait perubahaan istilah dalam kasus Covid-19. Seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG). Terkait perubahaan itu, begini penjelasan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes.
Herwan menjelaskan, istilah-istilah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19. "Untuk sosialisasi buku panduan perubahaan istilah itu akan kita lakukan mulai besok," kata Herwan, Rabu (22/7).
Dipaparkan Herwan, untuk istilah ODP, PDP dan OTG tidak ada lagi dan nantinya akan diganti dengan istilah suspect. Dalam aturan terbaru, ODP dan PDP dikenal dengan istilah suspect atau yang dicurigai. Kemudian ada istilah probable (dimungkinkan), kontak erat, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Herwan menambahkan, ada pula pelaku perjalanan, discarded atau seseorang yang masuk ke dalam kategori suspect, namun telah mendapatkan hasil pemeriksaan PCR negatif sebanyak dua kali, selesai isolasi, hingga kasus kematian. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: