HONDA

HARI ANAK NASIONAL, PERKUAT PERAN KELUARGA DAN PEMERINTAH

HARI ANAK NASIONAL, PERKUAT PERAN KELUARGA DAN PEMERINTAH

 

SUDAH sejak lama, kira-kira dari tahun 1857 dunia internasional memperingati hari anak setiap tanggal 1 Juni, dan bahkan semua negara mempunyai tanggal hari anak dan terdapat pula Hari Anak Universal atau World's Children Day yang diperingati tiap 20 November. Sementara di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.

Dilihat dalam perspektif sejarahnya, maka HAN berawal dari gagasan mantan Presiden Soeharto yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa. Sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keppres RI Nomor 44 Tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai HAN.

Namun demikian, ada banyak tahapan dan dinamika penetapan HAN ini, mulai dari awalnya bernama Hari Kanak-kanak kemudian berganti menjadi Pekan Kanak-kanak Nasional Indonesia yang mana peringatannya pun berganti-ganti hari dan tanggal, mulai dari tanggal 6 juni, 17 Juni, 3 Juli dan 23 Juli dengan berbagai argumentasi, dan yang terakhirlah kemudian menjadi HAN di Indonesia yang jatuh pada tanggal 23 Juli.

Hari inilah, tepat tanggal 23 Juli, bangsa Indonesia sedang merayakan HAN tersebut, lalu apa esensinya? Apa yang akan diperingati? Lalu ekspektasi apa yang tertanam pada momentum ini?

Pertanyaan-pertanyaan ini saya kemukan sebagai bahan refleksi di tengah hantaman masalah anak yang kian hari kian meningkat grafik kuantitinya, yang berbarengan dengan menurunya kualitas pendidikan dan kesehatan anak di Indonesia.

Beberapa waktu lalu saya sempat menjelaskan, bahwa pada aspek anak, khususnya mengenai tindak kekerasan seksual pada anak semakin hari semakin bertambah, meskipun dinas terkait membantahnya, namun kita dapat membedahnya dalam bentuk angka.

Merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang disampaikan Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings dalam keterangan tertulis menyebutkan terdapat tiga ribu kasus kekerasan terhadap anak sejak 1 Januari hingga 19 Juni 2020. Diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual, angka ini tergolong tinggi. Bahkan update beberapa hari lalu terdapat 3.928 kasus kekerasan terhadap anak-anak yang dilaporkan sejak Januari 2020 sampai dengan 17 Juli 2020.

Yayasan Women Crisis Center (WCC) Cahaya Perempuan Bengkulu mencatat, ada 65 kasus korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bengkulu yang mereka dampingi sepanjang 2019. Pada diskusi terakhir (17/6/2020) WCC mencatat kasus kekerasan seksual yaitu pencabulan sebanyak 110 kasus, perkosaan 39 kasus, incest 27 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran/KDP 16 kasus dan lainnya dari total 313 kasus.

Dinas Sosial Kota Bengkulu malah mencatat angka yang lebih besar dibandingkan UPTD PPA Kota Bengkulu. Dinsos Kota Bengkulu mencatat ada 49 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kota Bengkulu sepanjang 2019. sedangkan Unit PPA Polres Bengkulu mencatat angka yang lebih besar. Pihak kepolisian mencatat ada 134 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kota Bengkulu sepanjang 2019.

Peran Keluarga dan Pemerintah

Pada konferensi pers peringatan Hari Anak Nasional (2020), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong keluarga menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak. Sehingga bisa menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, dan berkualitas.

Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan karakter anak, oleh karena itulah harus dibangun kesadaran para orang tua terhadap pentingnya pendidikan dalam rangka pembinaan karakter anak.

Memang berbicara tentang anak tidak bisa lepas dari peran ibu. Namun, pengasuhan anak bersama antara ibu dan ayah tak hanya akan melahirkan anak-anak yang pandai, tetapi juga berkualitas, berkarakter, dan sehat mental-spiritual

Terlebih pada kondisi pandemi ini, disatu sisi fenomena ini jadi momentum yang baik untuk mengembalikan peran keluarga sebagai pendidikan utama untuk anak-anak. Dari keluarga, akan terbangun pendidikan anak yang terbaik. Peran orangtua menentukan tumbuh kembang anak.

Di Indonesia, kewajiban orangtua terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 26 Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa kewajiban orangtua terhadap anak mencakup empat hal, yaitu: Mengasuh, memelihara, melindungi, dan mendidik anak. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, minat, dan bakatnya Mencegah anak menikah pada usia dini Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti anak. Dalam praktiknya, keempat poin kewajiban orangtua terhadap anak tersebut bisa dijabarkan kembali menjadi hal-hal yang lebih teknis, misalnya: Menyediakan tempat tinggal yang baik bagi anak Memberi anak makanan/minuman bergizi serta pakaian yang layak Melindungi anak Memastikan keamanan anak, termasuk barang miliknya Mendisiplinkan anak Memastikan kebutuhan finansial anak terpenuhi Memilihkan bentuk pendidikan terbaik bagi anak Memastikan anak selalu sehat dan membawanya ke fasilitas kesehatan yang baik.

Demikian juga peran Negara dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, setiap anak Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Perlindungan anak merupakan upaya menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Perlindungan itu harus dilandaskan pada harkat martabat kemanusiaan. Setiap anak harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi. UU Perlindungan Anak menyebutkan pemda bertanggung jawab untuk menghormati dan menjamin pemenuhan hak setiap anak Indonesia. Pemda juga bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak anak. Pemda sebagai wakil negara memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak anak, serta, melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Hadirnya UU No 23/2014 tentang Pemda menjadikan urusan perlindungan anak menjadi urusan wajib daerah. Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki kewajiban yang sama menjadi pelaksana urusan perlindungan anak. Pasal 12 menyebutkan, perlindungan anak tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, namun menjadi urusan wajib pemda. Perlindungan anak di daerah tidak lagi hanya menjadi urusan penunjang, namun menjadi urusan inti. Perubahan ini bermakna ke sungguhan regulasi mengatur bahwa urusan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang penting bagi masa depan bangsa

Dengan demikian, menurut saya sudah saatnya pemerintah fokus untuk melibatkan berbagai stakeholder yang ada dan terkait dengan penanggulangan, bukan hanya pelibatan dalam penanganan semata. Ada banyak instrumen yang dapat digunakan, diantaranya penguatan ketahanan keluarga dalam bidang mental spritual. Mudah-mudahan bermanfaat. (Oleh: Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd. Penulis adalah ASN Pada Dinas Sosial Pemerintah Kota Bengkulu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: