Polda Bengkulu Bekuk Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Amankan Sabu, Ekstasi dan Ganja
![Polda Bengkulu Bekuk Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Amankan Sabu, Ekstasi dan Ganja](https://rakyatbengkulu.disway.id/upload/2020/08/Narkoba.jpg)
BENGKULU - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk dua orang terduga sebagai kurir narkoba. Yakni berinisial, JK (33) dan JU (24).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, penangkapan dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Pertama, di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. TKP kedua, penemuan barang bukti (BB) ganja di Jalan Ahmad Marzuki Gang Cempaka No. 3 RT 03 RW 04 Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup Kota Kabupaten Rejang Lebong.
Sudarno menegaskan, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 paket besar sabu dengan total berat 197,97 gram, 2 paket besar ganja dengan berat 0,5 kg dan 2 butir ekstasi. "Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Sudarno, Selasa (4/8).
Ditambahkannya, dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku, barang haram tersebut merupakan milik pelaku lainnya berinisial WA yang belum tertangkap dan sekarang masih dilakukan pengejaran di Desa Kepala Curup. "Kedua tersangka mengaku hanya disuruh mengantarkan paketan sabu dan ekstasi tersebut kepada orang yang belum diketahui identitasnya dengan bayaran senilai Rp 5 juta dan dibayarkan setelah tugas selesai. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka dikurung di sel tahanan Polda Bengkulu menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan," demikian Sudarno. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: