HONDA

BSL Akui Beli Lahan Tanpa Sertifikat

BSL Akui Beli Lahan Tanpa Sertifikat

KOTA MANNA - Hasil Pansus PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) yang dibentuk DPRD BS mulai ada kepastian. Dalam rapat bersama manajemen PT. BSL dan masyarakat yang difasilitasi DPRD BS Selasa (4/8), terungkap fakta baru. Ada 70 lebih bidang tanah yang digarap PT. BSL tanpa ada sertifikat. Sebab 70 pemilik sertifikat tanah yang dihadirkan menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut. Sebelumnya PT. BSL sempat menantang untuk beradu data dengan Pansus DPRD BS. Namun akhirnya manajemen PT. BSL tak bisa berkutik, sebab pansus menghadirkan puluhan warga yang memegang sertifikat kepemilikan tanah di perkebunan PT. BSL. Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT BSL membawa sebagian dokumen pembelian lahan yang digarap untuk perkebunan kelapa sawit. Namun data tersebut bukan data lahan yang sedang bersengketa. Sebab dalam hearing ini, PT. BSL menghadirkan warga yang mempunyai sertifkat tanah yang sah, namun lahan tersebut digarap oleh PT BSL. Oleh karena itu, PT. BSL akhirnya mengakui membeli lahan kepada oknum masyarakat tanpa dilengkapi dokumen yang sah, semacam sertifikat. Pengakuan ini disampaikan staf direksi PT BSL, Irwan Siregar. Ia mengatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa lahan yang dibeli dari oknum masyarakat itu akan bermasalah. Oleh sebab itu, dengan terungkapnya ada 70 lebih pemegang sertifikat tanah di perkebunan yang sudah digarap, manajemen PT. BSL berharap ada pengampunan. Sebab manajemen PT. BSL mengklaim sudah menanam investasi miliaran rupiah untuk BS. “Memang tidak ada dokumen yang dapat membuktikan kalau PT. BSL membeli tanah warga dengan sertifikat, tapi memang sebelumnya tidak tahu kalau akan bermasalah. Harapannya ada keringanan dari masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Pansus PT. BSL, Holman, SE mengatakan, apa yang disampaikan manajemen PT BSL khususnya soal pengakuan pembelian lahan tidak ada surat menyurat yang sah akan ditindaklanjuti dalam rekomendasi pansus. Bahkan ada kemungkinan manajemen PT BSL akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai dugaan pemalusuan dokumen, namun hal ini masih harus dibahas secara internal oleh pansus PT. BSL.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: