Pangkas 32.497 Jabatan jadi 14.798 Jabatan, Mulai Eselon III Sampai Eselon V
JAKARTA - Gelombang perampingan birokrasi oleh pemerintah cukup besar. Perampingan yang dilakukan adalah memangkas jumlah jabatan mulai eselon III sampai eselon V. Dari semula 32.497 jabatan menjadi 14.798 jabatan. Data tersebut diungkapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (11/8).
Dia merinci untuk eselon III yang semula berjumlah 5.959 jabatan dikurangi menjadi 2.542 jabatan. Kemudian eselon IV dikepras dari 16.210 jabatan menjadi 7.184 jabatan. Lalu eselon V dikurangi dari 10.328 jabatan menjadi 5.072 jabatan. ’’Target penyelesaian penyederhanaan birokrasi adalah akhir Desember 2020,’’ kata Ma’ruf.
Ketua Umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menekankan penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah. Baik itu di pusat maupun daerah. Ma’ruf berpesan perampingan itu harus segera dilaksanakan dan tetap memperhatikan tugas serta fungsi organisasi.
’’Pastikan pengalihan jabatan tidak merugikan penghasilan dan keberlangsungan karir pejabat yang terdampak,’’ jelas Ma’ruf. Seperti diketahui akibat dari penghapusan sebagian jabatan eselon itu, maka aparatur atau pejabatnya dialihkan menjadi pejabat fungsional. Sementara pejabat eselon adalah jabatan administrasi.
Ma’ruf menjelaskan saat ini kementerian PAN-RB bersama kementerian terkait sedang menyelesaikan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang penyetaraan penghasilan jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Peraturan ini nantinya harus dapat menjamin karir PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi. Kemudian Perpres itu juga menjadi payung hukum supaya ASN yang terdampak pengalihan atau perampingan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan take home pay-nya.
Ma’ruf berharap dengan adanya pemangkasan atau perampingan itu, birokrasi bisa bekerja secara efektif dan efisien. Kemudian proaktif mengatasi permasalahan yang kompleks. Baginya birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, jalur birokrasi dipersingkat dengan pemangkasan hirari dan level eselonisasi. ’’Pejabat struktural menjadi dua level saja,’’ katanya. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: