Diimingi Proyek Lampu Jalan, Anggota Dewan Seluma Tertipu Rp 300 Juta
BENGKULU - Anggota DPRD Seluma, Neri Gustiani, S.Sos, warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Kamis (13/8) siang mendatangi Polda Bengkulu, untuk memberikan keterangan perihal laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya.
Berdasarkan data diperoleh, dugaan kasus penipuan dan penggelapan berawal saat pelapor dan terlapor berinisial HY alias Yk, bertemu di kawasan Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu pada September 2019 lalu. Dalam pertemuan itulah, terjadi pembahasan perihal proyek lampu jalan di Kabupaten Seluma.
Sesuai laporan, terlapor menjanjikan proyek pemasangan tiang dan lampu jalan sebanyak 2.400 titik. Nilai proyeknya disebut cukup besar yakni Rp 7 juta per titik atau jika dikalkulasikan keseluruhan sebesar Rp 18 miliar.
Atas kesepakatan itu, pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 250 juta pada 17 September 2019, kemudian seminggu kemudian kembali dikirimkan uang sebesar Rp 50 juta. Namun ternyata sampai saat ini proyek yang dimaksud tidak ada. Atas hal itulah, pelapor kemudian memilih memperkarakannya ke Polda Bengkulu.
Neri Gustiani saat dikonfirmasi wartawan di depan gedung Ditreskrim Polda Bengkulu mengatakan jika uang tersebut sebetulnya lebih dari itu. "Itu (Rp 300 juta, red) uang provisi, sebetulnya lebih dari itu. Namun itu yang ada buktinya," kata Neri sembari mengatakan jika dirinya sebetulnya hanya Sub Kontrak (Subkon) dari perusahaan lain. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: