HONDA

Tim Pemeriksa Pasar Rawan jadi Tersangka, Kadis PMD Provinsi Bengkulu Belum Ditahan 

Tim Pemeriksa Pasar Rawan jadi Tersangka, Kadis PMD Provinsi Bengkulu Belum Ditahan 

PELABAI – Kendati Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong baru menetapkan dua tersangka di balik proyek pembangunan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak, bukan berarti sudah final. Masih ada kemungkinan tersangka proyek senilai Rp 5,4 miliar ini bertambah. Khususnya Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang merekomendasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan serah terima pekerjaan setelah melalui proses Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH mengaku masih melakukan pengembangan penyidikan. Pihaknya masih fokus menggali keterangan dari kedua tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Lebong yang saat ini Kadis PMD Provinsi,  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MS serta RF selaku kontraktor pelaksana dari PT. Awoh Ing Karya. “Tergantung hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” kata Ronald.

Diakuinya, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap MS dan RF karena masih dalam proses pemberkasan. Namun ia membantah jika tidak ditahannya kedua tersangka karena status MS yang saat ini masih menjabat Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu. “Yang pasti kedua tersangka masih kooperatif, tidak pernah mangkir dari panggilan,’’ ungkap Ronald.

Sementara itu, menanggapi adanya salah  satu pejabat pemprov ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kabupaten Lebong, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti mengatakan secara resmi pihaknya belum menerima pemberitahuan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan untuk penonaktifan pejabat pemprov ini dirinya masih menunggu petunjuk atau instruksi lebih lanjut dari gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kalau pemberitahuan resmi mengenai penetapan tersangka dari APH kita belum menerima. Kita tunggu dulu ini, lalu kita koordinasikan ke pimpinan untuk status yang bersangkutan. Apakah langsung dinonaktifkan atau menunggu sampai putusan inkrah,” kata Diah.

Sedangkan untuk bantuan hukum, sambung Diah, dari pemprov sendiri bisa membantu menyiapkan untuk pendampingan yang nantinya akan difasilitasi oleh Biro Hukum Setdaprov Bengkulu. Atau juga bisa melalui organisasi yang menaungi ASN, yaitu KORPRI apabila yang bersangkutan membutuhan bantuan hukum.

Diketahui, pekerjaan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak itu dikerjakan tahun 2018 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Persisnya dana Tugas Perbantuan (TP) di Kementerian Perdagangan. Sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, pembangunan proyek pasar itu menimbulkan kerugian senilai Rp 9 juta. Itu karena beberapa item dari pekerjaan pasar yang meliputi 35 kios dan 198 los  itu tidak sesuai dokumen kontrak.

 Selain terindikasi mengurangi spek materialnya, sebagian ukuran kios dan los juga tidak sesuai kontrak. Kejari sendiri telah mengusut kasus dugaan korupsi ini sejak 2019. Keduanya, MS dan RF ditetapkan tersangka sejak 7 September. Namun hingga kemarin (18/9), MS yang merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Lebong serta RF tidak juga ditahan dengan alasan kooperatif. (sca/key)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: