HONDA

Buntut Unjuk Rasa, Aktivis Kembali Dipanggil Polres, Terancam Pasal Kerumunan

Buntut Unjuk Rasa, Aktivis Kembali Dipanggil Polres, Terancam Pasal Kerumunan

BENGKULU - Pascaterjadinya unjuk rasa pada 24 September 2020 lalu, pihak penyidik Satreskrim Polres Bengkulu, Kamis (1/10) kembali melakukan pemanggilan terhadap 9 aktivis. Sebelumnya para aktivis ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, lantaran tidak mengindahkan imbauan membubarkan diri pada saat aksi demo terjadi dan diduga menjadi provokator aksi.

Kuasa Hukum, Irfan Yudha Oktora mengatakan, 9 orang aktivis tersebut kembali dipanggil untuk melengkapi berkas perkara. Sebelumnya para aktivis tersebut sempat dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian 2 kali dalam satu minggu.

"Ada 9 orang yang dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik. Yang jelas kita ikuti proses dan ketentuan sesuai hukum. Jika nanti statusnya naik ke penyidikan itu hak dari penyidik yang jelas akan kita hargai itu," ungkapnya, Kamis (1/10).

Sementara itu, menanggapi aksi unjuk rasa yang sempat terjadi tersebut, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono menyampaikan, Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apa pun. Termasuk aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Tani 24 September 2020 yang digelar aktivis di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu dan sempat terjadi kericuhan.

"Sudah tegas polisi tidak akan mengeluarkan surat izin terkait unjuk rasa, makanya kita bubarkan. Yang melawan itu sedang diproses di Polres. Saya sudah katakan yang unjuk rasa itu silakan diproses kena pasal kerumunan," tegas Kapolda. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: