Tim Cobra Amankan Pelaku Penipuan, Modus Pinjam Motor Untuk Kerja
CURUP – anggota opsnal Tim Cobra Polres Rejang Lebong (RL), Sabtu (3/10) malam lalu berhasil mengamankan MA (36) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur. MA dilaporkan warga Kabupaten Kepahiang Andi Akbar atas dugaan penipuan penggelapan yang terjadi sekitar Juni 2020 lalu.
‘’Pelaku sudah kita amankan tadi malam (Sabtu malam, red) saat berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,’’ terang Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK kepada RB kemarin.
Dijelaskan Musrin, dari penyelidikan sementara, korban melaporkan MA karena diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan satu unit motor. Modus MA awalnya mengaku motornya sedang rusak pada Juni 2020 lalu dan meminjam motor korban untuk bekerja. Tanpa curiga, korban berbaik hati memberikan motornya untuk dipinjam terlapor.
Bahkan, lanjut Musrin, pada 24 Juli 2020 lalu terlapor sempat meminta STNK motor milik korban karena beralasan akan ke Bengkulu dan takut nanti ada razia. Korbanpun tetap tidak curiga dan memberikan STNK motor miliknya. Hingga akhirnya 31 Juli 2020, korban menanyakan motor beserta STNK motor miliknya.
‘’Akhir Juli korban menanyakan motor beserta STNK miliknya kepada terlapor karena sudah dipinjam cukup lama. Namun dengan berbagai alasan terlapor belum bisa mengembalikan motor tersebut. Bahkan terakhir terlapor berasalan motor masih dititipkan di wilayah Kecamatan PUT (padang ulak tanding, red),’’ sambung Musrin.
Terlapor beralasan menitipkan motor tersebut, tambah Musrin, karena saat pulang dari Kota Lubuklinggau, kondisi hujan deras sehingga motor ditipkan ke kerabatnya di Kecamatan PUT. ‘’Namun sampai saat ini saat korban menanyakan motor dan STNK nya tetap tidak bisa dikembalikan dan korban akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Polres Rejang Lebong,’’ demikian Musrin.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: