Hasil Musyawarah Gugatan Agusrin-Imron Versus KPU Tidak Sepakat
BENGKULU - Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada atas gugatan bakal pasangan calon (Bapaslon), Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi atas penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu tidak terjadi kesepakatan. Ini setelah dimediasi oleh Bawaslu yang dilaksanakan Rabu (7/10) pukul 10.00 WIB.
"Tadi sudah dilakukan musyawarah secara tertutup dan tadi hasilnya tidak terjadi kesepakatan," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ediansyah Hasan, SH, MH saat diwawancara wartawan di Kantor Bawaslu, Rabu (7/10) siang.
Ediansyah menjelaskan, dalam hal ini Bawaslu hanya sebagai mediator. Oleh karena itu, dalam kesempatan itu sudah didengarkan semua pernyataan dari kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon. Untuk pemohon menyampaikan jika versi mereka bahwa telah memenuhi syarat. Sementara termohon tetap dengan keputusan sebelumnya bahwa Bapaslon Agusrin-Imron dinyatakan TMS berdasarkan regulasi yang ada. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: