BANNER KPU
HONDA

Mulai Terapkan Sanksi Untuk Pelanggar Prokes

Mulai Terapkan Sanksi  Untuk Pelanggar Prokes

ARGA MAKMUR – Satgas Covid-19 BU terus melakukan razia penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Terutama di daerah-daerah kecamatan yang sudah terdapat kasus positif Covid-19. selasa(13/10) Satgas melakukan razia di Kecamatan Air Napal. Tim Satgas yang merupakan gabungan dari Pemkab BU, TNI dan Polri tersebut masih banyak menemukan masyarakat yang tidak patuh pada prokes. Seperti tidak menggunakan masker dalam beraktivitas. “Masker wajib dipakai, dan merupakan pencegahan pertama pada Covid-19, selain menjaga jarak dan menjaga bersentuhan langsung,” kata Ketua Harian Satgas yang juga Sekda BU Dr. Haryadi, MM, M.Si. Pemkab BU sendiri sudah memiliki Perbup yang harus dipatuhi masyarakat. Selain ada sanksi kerja sosial selama 30 menit, juga ada denda administrasi Rp 100 ribu bagi masyarakat yang melanggar prokes. “Namun saat ini kita masih persuasif di lapangan. Selain teguran, kita juga memberikan sanksi fisik di tempat pada masyarakat,” terangnya. Tujuannya adalah agar masyarakat setidaknya jera dan mematuhi protokol kesehatan. Saat ini BU tidak ada kasus Covid-19 sehingga diharapkan tidak muncul lagi kasus Covid-19 di BU. “Satu-satunya cara untuk mencegah penyebaran adalah protokol kesehatan. Jika masyarakat patuh, maka saya yakin tidak ada lagi kasus Covid-19 yang muncul di BU,” pungkas Sekda.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: