Simpan 3 Paket Sabu, 2 Warga Kota Bengkulu Diciduk Polisi
BENGKULU - Dua warga Kota Bengkulu berinisial EN (24) dan JI (30), terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polda Bengkulu lantaran diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan sebanyak 3 paket narkoba jenis sabu.
"Keduanya berhasil diamankan saat berada di kediaman EN, Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu," kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si, didampingi Dir Res Narkoba Kombes Pol Roh Hadi, S.IK, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, Kamis (22/10).
Sudarno menerangkan, penangkapan terhadap tersangka setelah personel Subdit 1 Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu ada indikasi penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap EN dan JI.
"Kita berhasil menemukan barang bukti (BB) 3 paket sabu di dalam bungkus plastik klip bening yang disembunyikan di balik karpet. Selain itu juga diamankan dua unit HP android yang diduga sebagai alat transaksi," ungkapnya.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Saat ini sudah diamankan bersama barang buktinya, kita akan lakukan pengembangan," pungkasnya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: