HONDA

DLH Tetapkan Jadwal Pengangkutan Sampah

DLH Tetapkan Jadwal  Pengangkutan Sampah

KEPAHIANG – Menekan angka aktivitas pembuangan sampah di sembarang tempat yang kerap dilakukan oleh masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang mulai hari ini resmi menerapkan jadwal pembuangan sampah.  Yakni mulai dari pukul 20.00 WIB malam hingga 09.00 WIB pagi. Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk bisa meletakkan sampah rumah tangga di depan rumah masing-masing, agar petugas kebersihan bisa dengan mudah melakukan pengangkutan.       “Ditetapkannya jam pembuangan sampah ini, selain untuk menjaga kenyamanan dan kebersihan lingkungan masyarakat, juga untuk menekan potensi konflik yang disebabkan bau dari sampah yang berserakan di lingkungan masyarakat,” jelas Kepala DLH Kabupaten Kepahiang Mukhtar Yatib, M.Pd. Diberlakukannya jam pembuangan sampah ini, karena mobil operasional pengangkut sampah DLH Kabupaten Kepahiang hanya beroperasi dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Sehingga sampah yang ditumpuk masyarakat di luar waktu yang sudah ditentukan, maka mobil pengangkut sampah baru bisa melakukan pengangkutan keesokan harinya. “Untuk masyarakat yang di lingkungannya sudah memiliki tong sampah atau kontainer, bisa langsung ditumpukkan sampahnya disana. Namun bagi yang di lingkungannya belum ada kontainer sampah, maka silakan ditumpukkan di depan rumah, agar mudah diangkut oleh mobil pengangkut sampah,” jelas Mukhtar. Untuk menjaga agar program ini berjalan sesuai harapan, DLH Kabupaten Kepahiang akan berkoordinasi dengan perangkat desa atau kelurahan setempat, guna melakukan control terhadap setiap aktivitas pembuangan sampah di lingkungannya. “Kita koordinasi dengan kepala desa dan lurah, agar bisa menyampaikan program ini kepada masyarakatnya. Kita juga berharap peran aktif masyarakat menjaga kebersihan lingkungan serta menyukseskan program jam pembuangan sampah ini,” ujar Mukhtar. Bagi masyarakat yang melanggar jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan dengan perangkat desa atau kelurahan masing-masing.     “Untuk sanksinya, kita akan koordinasi lebih lanjut bersama perangkat desa dan kelurahan masing-masing. Sanksinya bermacam-macam, mulai dari teguran hingga sanksi pidana ringan,” demikian Mukhtar. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: