PGRI Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Oknum Guru Terlibat Kasus Asusila di Bengkulu Utara
PGRI Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Oknum Guru Terlibat Kasus Asusila di Bengkulu Utara--Dok/Rakyatbengkulu.com
ARGAMAKMUR, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus asusila yang melibatkan oknum guru di Kabupaten Bengkulu Utara semakin meningkat.
Baru-baru ini, satu oknum guru senior ditahan polisi terkait dugaan perbuatan cabul atau asusila.
Selain itu, terdapat laporan baru di mana oknum guru juga menjadi terlapor.
Ketua PGRI Bengkulu Utara, Kusno, M.Pd menjelaskan bahwa ia telah mengingatkan jajaran guru untuk berhati-hati dalam mendidik, terutama dalam hal kedekatan dengan murid. Ia meminta agar guru saling mengawasi dan saling mengingatkan.
BACA JUGA:Shio Ayam Tahun 2025: Peluang dan Tantangan Seimbang yang Perlu Kamu Tahu
BACA JUGA:Keinginan Marissa Haque yang Belum Terwujud Diungkapkan Kedua Putrinya
“Pencegahan telah kita lakukan agar tidak terjadi, saat ini terjadi tentunya kita menghormati proses hukum,” tuturnya, seperti yang dikutip dari KORANRB.ID.
Sejak awal munculnya kasus ini, PGRI telah berusaha melakukan mediasi. Ini bukan untuk menghalangi proses hukum, tetapi untuk menjalin komunikasi antara guru dan korban.
“Kita tentunya tetap menyerahkan hal tersebut kepada korban, apalagi kasus yang terkait asusila anak bukan merupakan delik aduan,” tambahnya.
Mengenai tersangka berinisial SU, oknum guru senior yang saat ini ditahan, PGRI berkomitmen untuk memberikan pendampingan moral. Jika diperlukan, PGRI juga siap memberikan bantuan hukum.
BACA JUGA:Cerita Bella Fawzi Saat Pertama Melihat Kondisi Marissa Haque, Berbeda dari Biasanya
BACA JUGA:8 Cara Menggapai Kekayaan dari Kehidupan Abdurrahman bin Auf
“Kalau memang ada permintaan dari yang bersangkutan, kita akan berikan bantuan hukum,” kata Kusno.
Ia juga meminta seluruh guru di Bengkulu Utara untuk terus menjaga satu sama lain agar tidak ada lagi kejadian serupa.
“Saat ini telah ada dua kasus yang melibatkan guru terkait kasus asusila, ditambah lagi satu yang masih menjadi pelapor,” tutup Kusno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: