HONDA

Pertanyakan Hasil Tes, Puluhan Peserta CPNS Kejaksaan Datangi Kejati Bengkulu

Pertanyakan Hasil Tes, Puluhan Peserta CPNS Kejaksaan Datangi Kejati Bengkulu

BENGKULU - Puluhan peserta tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan, Senin (2/11) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kedatangan puluhan peserta tersebut untuk mempertanyakan hasil tes kesehatan yang dinyatakan TMS-1 (Tidak Memenuhi Syarat kurang dari 1) pada tes penerimaan CPNS Kejati Bengkulu.

"Kami kumpulan peserta yang TMS-1 mau menanyakan ke panitia seleksi nasional peneriman CPNS mengenai poin-poin yang menggugurkan kami dan menjadikan kami kategori P/TMS1," ungkap salah satu peserta tes, Danang Dian Kusuma.

Dikatakan, ada 7 poin yang dipertanyakan pihaknya. Intinya mereka belum merasa puas dengan hasil dari pengumuman akhir yang menyatakan tidak memenuhi syarat. "Kami juga mempertanyakan kategori P/TMS1 yang baru dikeluarkan pengumumannya karena di awal pengumuman dari Kejaksaan Agung belum ada kategori P/TMS1 ini," tandasnya.

Ditambahkannya, sebanyak 203 peserta dinyatakan TMS di Provinsi Bengkulu dengan rincian 134 peserta formasi pengawal tahanan, 44 peserta formasi pengemudi pengawal, 24 peserta formasi jaksa dan 1 peserta formasi jaksa lulusan terbaik. Pihaknya juga ingin meminta surat rekomendasi dari Kejati untuk bisa mengambil berkas tes kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Berkas ini yang nantinya menjadi modal kami untuk melakukan sanggahan, kami dinyatakan tidak sehat itu di poin mana? Yang bisa menjawab itu hanya berkas hasil tes dari rumah sakit, itu nanti menjadi syarat mutlak kami melakukan sanggahan ke BKN. Kalau itu tidak dikeluarkan kami tidak bisa menyanggah, jadi tujuan kami juga datang meminta Kejati untuk mengeluarkan surat rekomendasi agar kami bisa menyanggah," tambahnya.

Selain itu, peserta juga mempertanyakan sistem penilaian tes lantaran ada beberapa peserta yang tidak hadir dalam tes SKB namun pada saat pengumuman hasil nilai peserta tersebut keluar.

"Ada peserta yang tidak hadir tapi nilai SKB-nya keluar. Dari mana mereka menggeluarkan nilai SKB sedangkan dia ini dinyatakan tidak hadir, sedangkan kami yang hadir dinyatakan TMS," tukasnya.

Dari hasil pertemuan perwakilan peserta bersama pihak Kejati bahwa pihak Kejati Bengkulu tidak memiliki kuasa penuh terkait mengelurkan surat rekomendasi. Namun, hingga kini pihak Kejati belum dapat memberikan keterangan penuh terkait hal tersebut. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: