Sita Dokumen, Jaksa Segel Brankas Kepala DPMD
KOTA BINTUHAN - Tim Kejari Kaur yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Alman Noveri, SH, MH Kamis (12/11) sekitar pukul 10.00 WIB melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kaur. Penggeledahan yang dilakukan ini terkait dugaan pengusutan kasus korupsi pembangunan embung di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur senilai Rp 320 juta. Dari pantauan RB, kedatangan tim Kejari Kaur di DPMD ini dikawal anggota Polres Kaur bersenjata lengkap. Saat tiba, tim belum bisa langsung bekerja. Sebab saat itu tidak ada satu pejabat di PMD Kaur yang datang ngantor. Setelah menunggu beberapa waktu, barulah Kabid PMD, Doni Raspino tiba. Penyidik pun langsung melakukan penggeledahan. Yang pertama digeledah adalah ruangan Kepala DPMD Kaur Asmawi dan ruang Kabid Pembangunan Khairul Habibi. Dari dua ruangan ini pihak Kejari Kaur hanya mendapatkan beberapa dokumen, seperti surat masuk dan keluar tahun 2018 dan 2019. Kemudian ada juga proposal pengajuan pembangunan embung dan sebagainya. Tidak hanya itu saja beberapa dokumen lainnya di ruang Kepala PMD Kaur, bahkan brankas milik Kepala PMD Kaur yang ada di ruang kerjanya ikut disegel oleh pihak Kejari Kaur. Karena brankas tidak bisa dibuka, lantaran kepala DPMD Kaur tidak datang ke kantor. “Semua dokumen yang kita butuhkan untuk pemeriksaan dalam penyidikan kasus embung ini kita sita dan untuk sementara waktu untuk penyidikan lebih lanjut,” singkat Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri, SH,MH. Tim jaksa dengan menggunakan dua mobil milik Kejari Kaur, siang itu langsung bergerak ke kediaman Kepala Desa Babat, Sirajuddin Rusli. Dari lokasi ini juga polisi juga menyita beberapa dokumen penting terkait dengan pembangunan embung tersebut. Bahkan menurut Kasi Pidsus ada sekitar 10 dokumen yang diambil di rumah kades termasuk SK tim dalam pembangunan embung tersebut. Untuk selanjutnya penyidikan kasus ini terus berlanjut, setelah mendapat BB terkait pembangunan embung. Pihak Kejari Kaur dalam waktu dekat akan kembali memanggil beberapa saksi lainnya untuk mendalami kasus ini. “Untuk kerugian negara dan sebagainya termasuk juga tersangka belum kita masih terus mendalami kasus ini lebih lanjut lagi nantinya,” pungkas Alman Noveri. Sementara Kades Babat Sirajuddin Rusli mengatakan kalau pembangunan embung tersebut sudah selesai dilakukan oleh tim PPK yang telah dibentuk oleh desa sendiri. Namun saat ini embung tersebut tertutup longsor karena bencana alam sehingga tidak bisa difungsikan. “Kalau embung itu sudah selesai kita bangunkan namun tertutup longsor akibat bencana saat ini,” ujar Sirajuddin. Untuk diketahui bahwa pembangunan embung tahun 2019 adalah bantuan dari KPDT senilai Rp 320 juta. Namun bangunan tersebut diduga bermasalah apalagi sampai tertutup longsor dan tidak bisa difungsikan, sehingga kasus ini pun dilaporkan masyarakat dan pihak lainnya. Embung tersebut panjangnya 25 meter dengan lebar 20 meter dan tinggi 2,1 meter. Dan pembangunannya pun dilakukan oleh masyarakat desa melalui tim pengelolah kegiatan (TPK) yang telah dibentuk oleh masyarakat itu sendiri. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: