HONDA

Penerima Bantuan Modal Wajib Serahkan LPj

Penerima Bantuan Modal Wajib Serahkan LPj

BENTENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) telah memberikan bantuan modal usaha bagi para pelaku usaha untuk memulihkan perekonomian dampak Covid-19. Namun untuk mengetahui kalau modal usaha yang diberikan sesuai peruntukkan, maka Pemkab meminta kepada para pelaku usaha yang menerima bantuan ini menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj). Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Benteng, Tripuja Nugraha, S.Sos melalui Kasubag Ekonomi Pemkab Benteng, Ringgardi Winoto menjelaskan, Pemkab sudah menyalurkan bantuan modal usaha untuk pelaku usaha yang berjumlah 370 kelompok. Dari jumlah tersebut terdiri Dinas Pertanian 78 kelompok, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan sebanyak 53 kelompok. “Kemudian Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Koperasi UKM yakni sebanyak 100 UKM, 100 IKM, kelompok masyarakat produktif sebanyak 27 kelompok dan koperasi sebanyak 12 kelompok. Kepada 370 penerima ini kita sudah menyampaikan untuk memberikan LPj perihal dibelikam apa saja bantuan tersebut," ungkapnya. Dia menambahkan, semua ini dilakukan agar para penerima bantuan ini memang benar2 menggunakan bantuan modal usaha ini untuk usaha mereka masing-masing. Jadi apabila ada LPj ini jelas mereka membelikan uangnya dengan apa saja dan jangan sampai mereka membelikan sesuatu yang tidak ada keperluannya dengan usaha mereka. "Bantuan yang diberikan bervariasi, untuk UKM dan IKM sebesar Rp 2 juta, untuk kelompok usaha diberikan bantuan bervariasi dari Rp 10 juta hingga Rp 26 juta. Untuk koperasi kita berikan bantuan sebesar Rp 10 juta," jelasnya. Lanjutnya, LPj yang harus diberikan harus sesuai dengan penggunaan anggaran, seperti nelayan yang harus melakukan pembelian alat tangkap dan sejenisnya. "Begitu juga dengan profesi pedagang kecil yang diwajibkan untuk membeli barang dan bahan yang mendukung penjualannya seperti penambahan fasilitas penunjang hingga penambahan bahan baku lainnya," ujarnya. Di tempat berbeda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Benteng, Dra Hj N Yuhannah MM, melalui Kabid Perikanan Tangkap, Herlina Jamali, menjelaskan, untuk di Dinas DKPP 53 kelompok yang mendapatkan bantuan, dari 53 kelompok tersebut sudah 34 sudah menyerahkan LPj ke Dinas DKPP dan 19 kelompok belum menyerahkan. "Selain itu pihaknya juga sudah melakukan sidak ke kelompok budidaya ikan (Pokdakan). Dalam sidak yang dilakukan ini kita mengecek langsung mengenai apa saja yang dibeli oleh Pokdakan perihal bantuan yang diberikan. Dari beberapa kelompok yang kita sidak, semuanya membelikan semua keperluan sesuai dengan yang dibutuhkan," pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: