HONDA

Buron Lima Tahun, DPO Kejati Bengkulu Ditangkap di Jakarta

Buron Lima Tahun, DPO Kejati Bengkulu Ditangkap di Jakarta

BENGKULU - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap ZM, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat di lantai 29, Selasa (1/12) pagi. Diketahui ZM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diburu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Asintel Kejati Bengkulu Pramono Mulyo ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap ZM di salah satu apartemen di daerah Jakarta tersebut.

"Benar sudah ditangkap di Jakarta. Jadi yang bersangkutan ada dua kasus dengan total hukuman seluruhnya 11 tahun. Besok akan dibawa ke Bengkulu," ungkapnya, Selasa (1/12).

ZM menjadi DPO sejak lima tahun lalu, tepatnya saat Mahkamah Agung membacakan putusan kasasi tanggal 21 Januari 2015. Saat itu majalis hakim yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM menyatakan ZM terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memberikan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Pada saat tuntutan, JPU Kejari Bengkulu menuntut ZM pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian, saat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis ZM pidana penjara 4 tahun dan denda 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, vonis dari majelis hakim PN Bengkulu tidak berubah. Majelis hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu. ZM terlibat kasus korupsi pembangunan lampu jalan tahun 2009, putusan MA dibacakan tahun 2015. Isinya memvonis terdakwa pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Data terhimpun, selain terlibat korupsi proyek lampu jalan 2009, ZM juga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan Muara II tahun 2007. Pada Rabu 22 Juni 2011, JPU Kejari Bengkulu menuntut ZM pidana penjara 5 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara pada 22 Juni 2011.

Selanjutnya, putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis ZM pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu 13 Oktober 2011. Baik terdakwa dan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada tanggal 12 April 2017, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: