HONDA

Tiba di Bandara, Terpidana Korupsi DPO Kejati Bengkulu Langsung Dieksekusi ke Lapas

Tiba di Bandara, Terpidana Korupsi DPO Kejati Bengkulu Langsung Dieksekusi ke Lapas

BENGKULU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (2/12) siang melakukan penjemputan terhadap terpidana kasus korupsi ZM yang sebelumnya ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejati Bengkulu di sebuah apartemen di wilayah Jakarta, Selasa (1/12). Dari pantauan Rakyat Bengkulu Online terpidana yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu dijemput di Jakarta oleh Tim Kejari dan Kejati Bengkulu. Sekitar pukul 14.00 WIB terpidana tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Asintel Kejati Bengkulu, Pramono Mulyo didampingi Kasi Intel kejari Bengkulu, Beni Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap ZM adalah penangkapan DPO terakhir yang ditangani oleh Kejati Bengkulu. "Ini alhamdulillah ini DPO terakhir untuk tindak pidana korupsi dan sudah tuntas tugas kami melakukan penangkapan terhadap DPO," ungkap Asintel. Pihaknya kemudian melakukan tes kesehatan terhadap ZM di Kantor Kejari Bengkulu, dan selanjutnya langsung dilakukan eksekusi di Lapas Bentiring Bengkulu. "Kita lakukan pengecekan kesehatan sesuai SOP selanjutnya hasil dari tes kesehatan akan kita lampirkan dalam pengiriman yang bersangkutan ke Lapas nantinya," tambahnya. Diketahui, ZM menjadi DPO sejak lima tahun lalu, tepatnya saat Mahkamah Agung membacakan putusan kasasi tanggal 21 Januari 2015. Saat itu majalis hakim yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM menyatakan Zulkarnain Muin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Yang bersangkutan terlibat kasus korupsi pembangunan lampu jalan tahun 2009. Selain terlibat korupsi proyek lampu jalan tahun 2009, ZM juga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan Muara II tahun 2007. Kemudian pada tanggal 12 April 2017, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: