Kinerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tahun 2020, Pemulihan Aset PNBP Capai Rp 1,8 M Lebih
BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengumumkan hasil kinerja Kejari Bengkulu tahun 2020 pada konferensi pers yang digelar, rabu (23/12) siang di kantor Kejari Bengkulu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Irene Putrie, SH.M.Hum menjelaskan, pada tahun 2020 sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana peraturan perundangan-undagan yang berlaku Kejari Bengkulu telah melaksanakan kegiatan penegakan hukum maupun kegiatan lainnya. Diantaranya pada bidang pidana umum (pidum) selama tahun 2020 Kejari Bengkulu menangani perkara sebanyak 407 perkara yang terdiri dari perkara terhadap Orang dan Harta Benda (oharda) sebanyak 249 perkara, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (kamnegtibum) sebanyak 94 perkara dan narkotika sebanyak 64 perkara. "Penanganan perkara yakni sebanyak 407 perkara selama tahun 2020, sementara penerimaan negara dari pidum sendiri yakni denda, biaya perkara, tilang dan uang rampasan sebesar Rp 664.231.000," ungkap Kajari. Sementara itu pada bidang pidana khusus (pidsus), Kejari telah melaksanakan 1 penyidikan dan sedang melakukan proses penuntutan atas 2 perkara korupsi dan telah melaksanakan eksekusi atas 9 terpidana perkara tindak korupsi dengan pemulihan aset dari perkara korupsi sebesar Rp 436.608.188. "Pada bidang intelijen kita juga telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang buronan dan telah dilaksanakan proses eksekusi serta kegiatan penyelidikan maupun kegiatan pengamanan dlam kaitan pemulihan ekonomi negara," tambahnya. Sementara itu Kejari Bengkulu telah melakukan penyelesaian atas barang rampasan dan berhasil memulihkan serta menyetorkan ke negara senilai Rp 776.893.533. Selanjutnya atas benda sitaan yang putusannya diserahkan kepada korban maupun pihak lainnya Kejari telah melakukan pengembalian atas kendaraan berupa mobil dan sepeda motor sebanyak 236 unit, barang elektronik 94 unit serta surat dan bukti lainnya sebanyak 96 unit. "Selama tahun 2020 adapun total aset dalam bentuk penerimaan negara bujan pajak (PNBP) yang disetorkan Kejaru Bengkulu kepada negara sebesar Rp 1.876.730.721," tutupnya. Selain itu Kejari Bengkulu juga telah melakukan pemusnahan atas barang bukti berupa narkotika dan zat adiktif, rokok ilegal, uang palsu serta miras oplosan. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: