77 KUB Nelayan Mukomuko Sudah Legal, 88 Masih Menunggu Badan Hukum

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si,--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perikanan terus mendorong peningkatan legalitas kelompok usaha nelayan.
Hingga akhir Mei 2025, tercatat sudah ada 77 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan yang resmi berbadan hukum di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Data ini mencakup kelompok yang mendirikan badan hukum secara mandiri maupun yang dibantu melalui program dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Keberadaan badan hukum menjadi syarat penting untuk memperoleh berbagai bantuan, khususnya sarana dan prasarana perikanan dari pemerintah.
BACA JUGA:Beli Corbek Lewat COD, Remaja Magelang Ditangkap Polisi karena Diduga Siap Tawuran
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Intensifkan Patroli di Tiga SPBU, Antrian BBM Kini Berangsur Normal
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si, menyebutkan bahwa puluhan kelompok nelayan tersebut saat ini cukup aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya, mulai dari jual beli hasil tangkapan hingga usaha produktif lainnya.
"Dari 77 KUB ini sangat aktif sekali. Bahkan kalau ada bantuan sarana dan prasarana tangkap dari pemerintah. Kelompok ini akan mendapatkan bantuan karena sudah berbadan hukum," ujarnya, Jumat 30 Mei 2025.
Namun, meski sudah ada puluhan kelompok yang legal secara hukum, masih terdapat kelompok nelayan yang belum memiliki status hukum resmi.
Berdasarkan catatan Dinas Perikanan, pada tahun 2021 lalu, total ada 162 KUB nelayan yang tersebar di Kabupaten Mukomuko.
Dari jumlah tersebut, 88 kelompok di antaranya belum berbadan hukum dalam bentuk akta notaris.
Pihak Dinas Perikanan telah berulang kali memberikan imbauan kepada kelompok nelayan untuk segera mengurus legalitas usaha mereka.
BACA JUGA:Modus Setor Tunai Fiktif, Warga Pasar Manna Ditangkap Polisi karena Kasus Penipuan Rp3 Juta
BACA JUGA:Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Kemendagri Siapkan Langkah Implementasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: